Hal: Permohonan Izin Prinsip Penyesuaian Tunjangan
Kinerja
Kepada:
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Sesuai
dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode 2015 – 2019
Pasal 3 ayat (3), Tim Reformasi Birokrasi Nasinal telah menerima pengajuan
kenaikan/penyesuaian tunjangan kinerja dari kementerian/lembaga.
Sebagai
tindak lanjut pengajuan tersebut sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 11
Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 – 2019 dan Peraturan
Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi
Birokrasi Instansi Pemerintah kami telah melakukan evaluasi atas kemajuan
pelaksanaan reformasi birokrasi pada 22 (dua puluh dua) kementerian lembaga
yang diajukan usulan penyesuaian besaran tunnagan kinerja. Adapaun hasil evaluasi
adalah sebagai berikut:
Atas dasar hasil
evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan besaran tunjangan kinerja
untuk kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan pencapaian
kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang ditujukan dengan hasil evaluasi
sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal tersebut kami mengharapkan
Saudara dapat segera memberikan izin prinsip atas penyesuaian tunjangan kinerja
pada 22 (dua puluh dua) kementerian/lembaga tersebut di atas, sebagai dasar
penyusunan Peraturan Presiden Tunjangan Kinerja.
Atas
perhatian Saudara, disampaikan terima kasih.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi selaku
Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi selaku
Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional
Untuk
proses berikutnya masih menunggu dari
KEMENKEU yang akan melakukan kajian atas ketersediaan anggaran. Deputi bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitias dan Pengawasan PAN-RB memberikan keterangan bahwa tidak ada
penambahan anggaran lagi. Melihat keterangan tersebut, berarti alokasi anggaran
untuk kenaikan Tunjangan Kinerja adalah dengan mengoptimalisasi atau realokasi
anggaran dari masing-masing Kementerian/lembaga.
0 Response to "Mau Tahu Soal Usulan Tunjangan Kinerja?"
Posting Komentar